Mengacu pada kalender akademik Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, kegiatan pembelajaran maupun Penilaian Akhir Semester 1 telah berakhir. Setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester 1, kegiatan rutin guru adalah mengisi e-rapor. Terkait e-rapor, para guru akan menggunakan e-Rapor Kurikulum 2013 versi 2022.1 yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Panduan manual e-Rapor Kurikulum 2013 versi 2022.1 dapat diunduh pada link berikut:
Siap mengikuti alur panduan pengisian e-raport, terimakasih
Apakah password wajib diubah?
Tidak wajib, yang terpenting jangan sampai lupa passwordnya
masih menyimak dan terus belajar semangat terus teman